Biaya Parkir dalam Perjalanan Dinas bisa dibebankan?

Biaya parkir dalam pelaksanaan perjalanan dinas kerap menjadi pertanyaan.

Berdasarkan PMK Nomor 119 Tahun 2023 pasal 8 ayat (3), biaya transportasi perjalanan dinas mencakup pengeluaran yang timbul dalam rangka pelaksanaan perjalanan, termasuk biaya lain yang tidak dapat dihindari.

Dalam hal ini, biaya parkir dapat dibebankan, sepanjang:
• Berkaitan langsung dengan pelaksanaan perjalanan dinas;
• Tidak dapat dihindari; dan
• Didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah.

Sebagai contoh, biaya parkir yang timbul saat penggunaan transportasi umum atau taksi online menuju atau dari bandara/stasiun yang tagihannya dibebankan kepada pelanggan.

Pastikan setiap pengeluaran dilakukan secara tertib, efisien, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Post a Comment