Rekening Penerima Gaji Terusan Tidak Aktif, Boleh Diganti dengan Rekening Ahli Waris?

Kalau ada pegawai meninggal dunia yang masih berhak akan gaji terusan namun rekeningnya sudah ditutup/tidak aktif, apakah rekening pembayarannya bisa diganti menggunakan rekening ahli haris yang berhak?

Penggunaan rekening pembayaran untuk gaji terusan tidak asal dan harus mematuhi peraturan pembayaran gaji.

  1. Berdasarkan PP 49 Tahun 1980, kepada janda/duda dari PNS yang meninggal diberikan gaji terusan yang mulai diberikan selama 4 (empat) bulan dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah PNS meninggal dunia.
  2. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, pembayaran Belanja Pegawai Gaji dilaksanakan secara langsung (LS) kepada pegawai melalui rekening masing-masing pegawai secara giral. Selanjutnya dalam hal pembayaran belum dapat dilaksanakan, pembayaran belanja pegawai gaji secara LS dapat dilaksanakan melalui rekening Bendahara Pengeluaran.

Jika pembayaran langsung (LS) ke rekening pegawai tidak dapat dilakukan (misal karena rekening gaji terusan sudah ditutup), maka kekurangan gaji tersebut dapat dibayarkan melalui LS Bendahara Pengeluaran dengan persetujuan Kepala KPPN.


Selanjutnya Bendahara Pengeluaran menyalurkan pembayaran gaji terusan kepada ahli waris berdasarkan dokumen pendukung dan dapat dilakukan secara tunai dengan tanda terima.

Post a Comment