Kalau papan nama berdiri sendiri dan dicatat sebagai BMN terpisah, maka dapat dikategorikan sebagai aset baru.
✔️ Nilai minimal Rp1 juta → akun 532111✔️ Nilai di bawah Rp1 juta → akun 521252
Namun, jika papan nama menjadi satu kesatuan dengan gedung dan tidak dicatat terpisah, maka mengikuti aturan kapitalisasi gedung:
🏢 Di bawah Rp25 juta → akun 523111
🏢 Sama dengan/lebih dari Rp25 juta → akun 533121
Dengan memahami klasifikasi akun yang tepat, pengelolaan belanja jadi lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan 🙌
Post a Comment