Pembelian whiteboard sering dianggap sederhana, padahal penentuan akun belanja harus disesuaikan dengan tujuan penggunaannya
Berdasarkan PSAP 07 tentang Aset Tetap, whiteboard dapat dikategorikan sebagai aset tetap apabila memenuhi kriteria masa manfaat lebih dari 12 bulan dan digunakan untuk kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Lalu, akun apa yang digunakan? 👇
✔️ 532111 apabila digunakan untuk kegiatan pemerintah/masyarakat umum dan memenuhi batas kapitalisasi (nilainya Rp. 1.000.000,- atau lebih per satuan barang)
✔️ 521252 apabila nilainya di bawah batas kapitalisasi (nilainya kurang dari Rp. 1.000.000,- per satuan barang).
✔️ 526112 apabila pengadaannya ditujukan untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda.
Pastikan penggunaan akun telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pengelolaan anggaran semakin tertib, tepat, dan akuntabel.
Post a Comment