PNS ditugaskan ke instansi lain, siapa yang bayar gaji dan tunjangannya?

Jawabannya tergantung jenis penugasannya 👀

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, kompensasi bagi pegawai yang melaksanakan tugas dapat berupa gaji dan/atau tunjangan yang pembayarannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
  2. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, pengembangan karier PNS dapat dilakukan melalui penugasan pada Instansi Pemerintah maupun diluar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, penugasan PNS terdiri atas penugaan pada instansi pemerintah dan penugasan diluar instansi pemerintah. Penugasan tersebut diluar instansi induk selama jangka waktu tertentu.
  4. Namun ketentuan mengenai pemberian hak keuangan berupa gaji dan tunjangan bagi PNS yang menjalani penugasan belum diatur secara rinci. Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan hukum, pelaksanaan pemberian hak keuangan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
  • Jika penugasan dilaksanakan pada instansi pemerintah, maka gaji pegawai yang melaksanakan penugasan tetap dibebankan pada instansi induknya, termasuk tunjangan keluarga. Sementara itu tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya dibayarkan oleh instansi yang menerima penugasan PNS.
  • Jika penugasan diuar instansi pemerintah, maka penugasan tersebut tidak merubah kedudukan PNS dan seluruh komponen penghasilan dibebankan kepada institusi/lembaga yang menerima penugasan PNS

Post a Comment