PNS rangkap jabatan, boleh terima lebih dari satu honorarium ? 🤔

Jawabannya: boleh!

Selama penugasannya berbeda, benar-benar dilaksanakan, dan ada dasar hukum yang jelas seperti SK atau ST 👍

Tapi tetap ya, harus mempertimbangkan:
✔️ Beban kerja
✔️ Jumlah pegawai di satker
✔️ Kompetensi yang sesuai

Intinya, bukan sekadar rangkap jabatan, tapi juga tanggung jawabnya harus jalan 💼

Jadi, pastikan semuanya sesuai aturan biar aman dan tetap akuntabel ✨

Post a Comment