Jawabannya: boleh!
Selama penugasannya berbeda, benar-benar dilaksanakan, dan ada dasar hukum yang jelas seperti SK atau ST 👍Tapi tetap ya, harus mempertimbangkan:
✔️ Beban kerja
✔️ Jumlah pegawai di satker
✔️ Kompetensi yang sesuai
Intinya, bukan sekadar rangkap jabatan, tapi juga tanggung jawabnya harus jalan 💼
Jadi, pastikan semuanya sesuai aturan biar aman dan tetap akuntabel ✨
Post a Comment