- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan
- Penyedia
Kuitansi paling sedikit memuat:
- Tanggal pembelian/pembayaran;
- Nama penyedia;
- Uraian barang/jasa;
- Kuantitas barang/jasa; dan
- Jumlah pembayaran.
Kuitansi digunakan sebagai pengganti bukti pembelian/pembayaran dalam hal:
- Penyedia tidak menerbitkan bukti pembelian/pembayaran; dan/atau
- Bukti pembelian/pembayaran dari penyedia tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, penggunaan kuitansi harus tetap memperhatika kelengkapan dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku
Post a Comment