Ketentuan Kuitansi

Berdasarkan pasal 202 PMK Nomor 62 Tahun 2023, kuitansi diterbitkan dan ditandatangani paling kurang oleh:
  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan
  2. Penyedia
Kuitansi paling sedikit memuat:
  1. Tanggal pembelian/pembayaran;
  2. Nama penyedia;
  3. Uraian barang/jasa;
  4. Kuantitas barang/jasa; dan
  5. Jumlah pembayaran.
Kuitansi digunakan sebagai pengganti bukti pembelian/pembayaran dalam hal:
  1. Penyedia tidak menerbitkan bukti pembelian/pembayaran; dan/atau
  2. Bukti pembelian/pembayaran dari penyedia tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, penggunaan kuitansi harus tetap memperhatika kelengkapan dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku

Post a Comment