Apakah Rangkap Perjalanan Dinas diperbolehkan?

Masih bingung soal perjalanan dinas rangkap? Jawabannya: ngga diperbolehkan.

Memedomani Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013, Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip:

  • Selektif
  • Ketersediaan anggaran sesuai capaian target kinerja K/L
  • Efisensi dan Efektivitas, serta
  • Transfaran dan akuntabilitas
Prinsip prinsip tersebut diwujudkan salah satunya dengan memastikan bahwa tidak terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang tumpang tindih tau rangkap.

Jadi, penugasan perjalanan dinas rangkap/ganda di satuan kerja tidak diperbolehkan. Dalam terdapat duplikasi penugasan dalam Surat Tugas, maka atasan pelaksana SPD harus memastikan tidak terdapat duplikasi pembayaran perjalan dinas atas pelakanaan Surat Tugas tersebut.

Apabila terdapat duplikasi pembayaran perjalanan dinas, maka kelebihan pembayarannya disetor ke kas negara pada kesempatan pertama.

Post a Comment